Catatan
Sang Pendidik
– Dalam kesempatan kali ini penulis akan sedikit berbagi info tentang sejarah
kurikulum terkhusus kurikulum yang terjadi di negri tercinta ini yakni INDONESIA
Kurikulum merupakan alat untuk
mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan
pendidikan.
Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan dalam
menyesuaikan perkembangan zaman yang senantiasa cenderung berubah.
Menurut
Sudjana (1993:37)
pada umumnya perubahan struktural kurikulum menyangkut komponen kurikulum
yakni:
- Perubahan
dalam tujuan. Perubahan ini didasarkan kepada pandangan hidup masyarakat dan
falsafah bangsa.
- Perubahan isi
dan struktur. Perubahan ini meninjau struktur mata pelajaran -mata pelajaran
yang diberikan kepada siswa termasuk isi dari setiap mata pelajaran.
- Perubahan
strategi kurikulum. Perubahan ini menyangkut pelaksanaan kurikulum itu sendiri
yang meliputi perubahan teori belajar mengajar, perubahan sistem administrasi,
bimbingan dan penyuluhan, perubahan sistem penilaian hasil belajar.
- Perubahan
sarana kurikulum. Perubahan ini menyangkut ketenagaan baik dari segi kualitas
dan kuantititas, juga sarana material berupa perlengkapan sekolah seperti
laboraturium, perpustakaan, alat peraga dan lain-lain.
- Perubahan
dalam sistem evaluasi kurikulum. Perubahan ini menyangkut metode/cara yang
paling tepat untuk mengukur/menilai sejauh mana kurikulum berjalan efektif dan
efesien, relevan dan produktivitas terhadap program pembelajaran sebagai suatu
system dari kutikulum.
PERKEMBANGAN
KURIKULUM DI INDONESIA
Sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan
nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968,
1975, 1984, 1994, 1999, 2004, 2006 dan 2013.
KURIKULUM
RENCANA PELAJARAN (1947-1968)
Kurikulum yang digunakan di Indonesia
pra kemerdekaan dipengaruhi oleh tatanan sosial politik Indonesia. Pada masa
penjajahan Belanda, setidaknya ada tiga sistem pendidikan dan pengajaran yang
berkembang saat itu. Pertama, sistem pendidikan Islam yang diselenggarakan
perantren. Kedua, sistem pendidikan Belanda. Sistem pendidikan belanda pun
bersifat diskriminatif. Susunan persekolahan zaman kolinial adalah sebagai
berikut (Sanjaya, 2007:207):
- Persekolahan
anak-anak pribumi untuk golongan non priyayi menggunakan pengantar bahasa
daerah, namanya Sekolah Desa 3 tahun.
- Untuk orang
timur asing disediakan sekolah seperti Sekolah Cina 5 tahun dengan pengantar
bahasa Cina, Hollandch Chinese School (HCS) yang berbahasa Belanda selama 7
tahun.
- Sedangkan
untuk orang Belanda disediakan sekolah rendah sampai perguruan tinggi, yaitu
Eropese Legere School 7 tahun, sekolah lanjutan HBS 3 dan 5 tahun Lyceum 6
tahun, Maddelbare Meisjeschool 5 tahun, Recht Hoge School 5 tahun, Sekolah
kedokteran tinggi 8,5 tahun, dan kedokteran gigi 5 tahun.
Tiga tahun setelah Indonesia merdeka
pemerintah membuat kurikulum “Rencana
Pelajaran”. Tahun 1947. Kurikulum ini bertahan sampai tahun 1968 saat
pemerintahan beralih pada masa orde baru.
RENCANA
PELAJARAN 1947
Kurikulum ini lebih populer disebut
dalam bahasa belanda “leer plan”,
artinya rencana pelajaran, ketimbang “curriculum” (bahasa Inggris). Perubahan
kisi-kisi pendidikannya lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan
Belanda ke kepentingan nasional.
Karena suasana kehidupan berbangsa
saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai
development conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia
Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka
bumi ini.
Rencana Pelajaran 1947 baru
dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
1)
Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya
2)
Garis-garis besar pengajaran (GBP)
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi
pendidikan pikiran dalam arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak
atau perilaku (value , attitude), meliputi :
1)
Kesadaran bernegara dan bermasyarakat;
2)
Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari
3)
Perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Fokus pelajarannya pada pengembangan
Pancawardhana, yaitu :
1)
Daya cipta,
2)
Rasa,
3)
Karsa,
4)
Karya,
5)
Moral.
Mata pelajaran diklasifikasikan dalam
lima kelompok bidang studi.
1)
Moral
2)
Kecerdasan
3)
Emosional/artistik
4)
Keprigelan (keterampilan)
5)
Jasmaniah.
RENCANA
PELAJARAN TERURAI 1952
Ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa
setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan
dengan kehidupan sehari-hari.
Pada masa itu juga dibentuk Kelas
Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan
ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti pertanian,
pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang
SMP, bisa langsung bekerja.
Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum
1954 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana Pelajaran 1947
adalah sebagai berikut
a. Bahasa
Indonesia
b. Bahasa Daerah
c. Berhitung
d. Ilmu Alam
e. Ilmu Hayat
f. Ilmu Bumi
g. Sejarah
h. Menggambar
i. Menulis
j. Seni Suara
k. Pekerjaan
Tangan
l. Pekerjaan
kepurtian
m. Gerak Badan
n. Kebersihan dan
kesehatan
o. Didikan budi
pekerti
p. Pendidikan
agama
KURIKULUM
RENCANA PENDIDIKAN 1964
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964
adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan
akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964 juga menitik beratkan
pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian
dikenal dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu pendidikan dasar lebih
menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang disesuaikan
dengan perkembangan anak. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada program
Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan,
emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Cara belajar dijalankan dengan metode
disebut gotong royong terpimpin. Selain itu pemerintah menerapkan hari sabtu
sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih
kegitan di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan, sesuai minat
siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk manusia pacasialis yang
sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada ketetapan MPRS No II tanun
1960.
Kurikulum 1964 bersifat separate
subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima kelompok
bidang studi (Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1964
adalah:
1. Pengembangan
Moral
- Pendidikan
kemasyarakatan
- Pendidikan
agama/budi pekerti
2. Perkembangan
kecerdasan
- Bahasa Daerah
- Bahasa
Indonesia
- Berhitung
- Pengetahuan
Alamiah
3. Pengembangan
emosional atau Artistik
4. Pengembangan
keprigelan
5. Pengembangan
jasmani
- Pendidikan
jasmani/Kesehatan
KURIKULUM
1968
Kurikulum 1968 memiliki perubahan
struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Kurikulum 1968 bertujuan agar pendidikan ditekankan pada upaya untuk
membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama.
Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan
organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar,
dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 disebut sebagai kurikulum bulat. Karena
kurikulum ini hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi
pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di
lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa
di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum 1968 bersifat correlated
subject curriculum, artinya materi pelajaran pada tingkat bawah mempunyai
korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang studi pada kurikulum ini
dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan pancasila, pengetahuan dasar,
dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9, yakni:
1. Pembinaan Jiwa
Pancasila
a. Pendidikan
agama
b. Pendidikan
kewarganegaraan
c. Bahasa
Indonesia
d. Bahasa Daerah
e. Pendidikan
olahraga
2. Pengembangan
pengetahuan dasar
a. Berhitung
b. IPA
c. Pendidikan
kesenian
d. Pendidikan
kesejahteraan keluarga
3. Pembinaan
kecakapan khusus
a. Pendidikan
kejuruan
KURIKULUM
BERORIENTASI PENCAPAIAN TUJUAN (1975-1994)
Kurikulum ini menekankan pada isi atau
materi pelajaran yang bersumber dari disiplin ilmu. Penyusunannya relatif
mudah, praktis, dan mudah digabungkan dengan model yang lain. Kurikulum ini
bersumber dari pendidikan klasik, perenalisme dan esensialisme, berorientasi
pada masa lalu. fungsi pendidikan adalah memeliharadan mewariskan ilmu
pngetahuan, tehnologi, dan nilai-nilai budaya masa lalu kepada generasi yang
baru.
Menurut kurikulum ini, belajar adalah
berusaha menguasai isi atau materi pelajaran sebanyak-banyaknya. kurikulum
subjek akademik tidak berarti terus tetap hanya menekankan materi yang
disampaikan, dalam sejarah perkembangannya secara berangsur-angsur
memperhatikan juga proses belajar yang dilakukan peserta didik.
A.
Kurikulum 1975
Latar belakang ditetapkanya Kurikulum
1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di sekolah menurut Menteri
Pendidikan Republik Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
- Selama Pelita
I, yang dimulai pada tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru tentang
pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
- Adanya
kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam
GBHN yang antara lain berbunyi : “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat lajunya pembangunan.
- Adanya hasil
analisis dan penilaian pendidikan nasional oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan pendidikan
nasional.
- Adanya inovasi
dalam system belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif yang
telah memasuki dunia pendidikan Indonesia.
- Keluhan
masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan untuk meninjau sistem yang kini
sedang berlaku.
- Diperlukan
peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan tuntutan
masyarakat yang sedang membangun.
Kurikulum 1975 sebagai pengganti
kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip di antaranya sebagai berikut.
- Berorientasi
pada tujuan. Pemerintah merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa
yang lebih dikenal dengan khirarki tujuan pendidikan.
- Menganut
pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan
peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
- Menekankan
kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
- Menganut
pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI).
- Dipengaruhi
psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon
(rangsang-jawab) dan latihan (Drill). Pembelajaran lebih banyak menggunaan
teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh
lingkungan dengan stimulus dari luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum 1975 memuat ketentuan dan
pedoman yang meliputi unsur-unsur :
1. Tujuan
institusional.
Berlaku
mulai SD, SMP maupun SMA.Tujuan Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai
lembaga dalam melaksanakan program pendidikannya.
2. Struktur
Program Kurikulum.
Struktur
program adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan pada tiap
sekolah.
3. Garis-Garis
Besar Program Pengajaran
Garis-Garis
Besar Program Pengajaran, memuat hal-hal yang berhubungan dengan program
pengajaran, yaitu.
a. Tujuan
Kurikuler, yaitu tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran
yang bersangkutan selama masa pendidikan.
b. Tujuan
Instruksional Umum, yaitu tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan
pelajaran baik dalam satu semester maupun satu tahun.
c. Pokok bahasan
yang harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
d. Urutan penyampaian
bahan pelajaran dari tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya dan
dari semester satu ke semester berikutnya.
4. Sistem
Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional)
Sistem
PPSI berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang
senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan. PPSI sendiri merupakan sistem yang
saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri atas urutan, desain tugas
yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah B.Uno, 2007). Oemar Hamalik
mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk
menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a. Pedoman
perumusan tujuan. Pedoman perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam
merumuskan tujuan-tujuan khusus.
b. Pedoman
prosedur pengembangan alat penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut
criterion referenced test yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas
program/ pelaksanaan pengajaran.
c. Pedoman proses
kegiatan belajar siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan
petunjuk bagi guru untuk menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa
sesuai dengan bahan pelajaran yang harus dikuasai dan tujuan khusus
instruksional yang harus dicapai oleh para siswa
d. Pedoman
program kegiatan guru. Pedoman program kegiatan guru merupakan
petunjuk-petunjuk bagi guru untuk merencanakan program kegiatan bimbingan
sehingga para siswa melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan TIK.
e. Pedoman
pelaksanaan program. Pedoman pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk
dari program yang telah disusun.
f. Pedoman
perbaikan atau revisi. Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan
pengembangan program setelah selesai dilaksanakan.
5. Sistem
Penilaian
Penilaian
menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan
pelajaran tertentu.
6. Sistem
Bimbingan dan Penyuluhan
Setiap
siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang tidak sama. Sehingga mereka memerlukan
pengarahan yang akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu meraih masa
depan yang lebih baik.
7. Supervisi dan
Administrasi
8. Sebagai suatu
lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan
oleh para guru, administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah menggunakan
teknik supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari pada Pedoman
pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
Mata Pelajaran dalam Kurikulum tahun
1975 adalah
1. Pendidikan
agama
2. Pendidikan
Moral Pancasila
3. Bahasa
Indonesia
4. IPS
5. Matematika
6. IPA
7. Olah raga dan
kesehatan
8. Kesenian
9. Keterampilan
khusus
B.
KURIKULUM 1984
Sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang
dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan
kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984, karena suda dianggap tidak
mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan
teknologi . Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di
antaranya adalah sebagai berikut.
- Terdapat
beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah.
- Terdapat
ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan
anak didik.
- Terdapat
kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
- Terlalu
padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
- Pelaksanaan
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang
berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat
atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
- Pengadaan
program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan
lapangan kerja.
Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri
sebagai berikut.
- Berorientasi
kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman
belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus
benar-benar fungsional dan efektif.
- Pendekatan
pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA).
CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk
aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan
siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif,
afektif, maupun psikomotor.
- Materi
pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah
pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan
keluasan materi pelajaran.
- Menanamkan
pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Untuk menunjang pengertian
alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang
dipelajarinya.
- Materi
disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi
pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada
jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret,
semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari
contoh-contoh ke kesimpulan.
- Menggunakan
pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan
belajar-mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan
memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya.
Kebijakan dalam penyusunan Kurikulum
1984 adalah sebagai berikut.
1. Adanya
perubahan dalam perangkat mata pelajaran inti. Kurikulum 1984 memiliki enam
belas mata pelajaran inti.
2. Penambahan
mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan jurusan masing-masing.
3. Perubahan
program jurusan. Kalau semula pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan di SMA,
yaitu IPA, IPS, Bahasa, maka dalam Kurikulum 1984 jurusan dinyatakan dalam
program A dan B. Program A terdiri dari.
- A1, penekanan
pada mata pelajaran Fisika
- A2, penekanan
pada mata pelajaran Biologi
- A3, penekanan
pada mata pelajaran Ekonomi
- A4, penekanan
pada mata pelajaran Bahasa dan Budaya.
- B, penekanan
keterampilan kejuruan. Tetapi mengingat program B memerlukan sarana sekolah
yang cukup maka program ini untuk sementara ditiadakan.
4. Pentahapan
waktu pelaksanaan
Kurikulum
1984 dilaksanakan secara bertahap dari kelas I SMA berturut tahun berikutnya di
kelas yang lebih tinggi.
KURIKULUM
1994
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Kurikulum
Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
tersebut.
Pada kurikulum sebelumnya, yaitu
kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang
berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang memperhatikan muatan
(isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic Science yang
salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah. Tim ini memandang
bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada siswa,
sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan
mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari
pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.
- Pembagian
tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa
memperoleh materi yang cukup banyak.
- Pembelajaran
di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi
kepada materi pelajaran/isi)
- Kurikulum 1994
bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti untuk
semua siswa di seluruh Indonesia.
- Dalam
pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang
melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
- Dalam
pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok
bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada pemahaman
konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah siswa.
- Pengajaran
dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang
sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
- Pengulangan-pengulangan
materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994
muncul beberapa permasalahan, di antaranya sebagai berikut:
- Beban belajar
siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya
materi/substansi setiap mata pelajaran.
- Materi
pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat
perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan
aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal ini mendorong para pembuat
kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan diberlakukannya Suplemen
Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan
prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
- Penyempurnaan
kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan
masyarakat.
- Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang
ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta
sarana pendukungnya.
- Penyempurnaan kurikulum 1994 di
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu tahap penyempurnaan
jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
KURIKULUM
BERBASIS KOMPETENSI DAN KTSP (2004/ 2006)
Kurikulum yang berorientasi pada
pencapaian tujuan (1975-1994) berimpilkasi pada penguasaan kognitif lebih
dominan namun kurang dalam penguasaan keterampilan (skill). Sehingga lulusan
pendidikan kita tidak memiliki kemampuan yang memadai terutama yang bersifat
aplikatif, sehingga diperlukan kurikulum yang berorientasi pada penguasaan
kompetensi secara holistik.
Penyempurnaan kurikulum untuk
mewujudkan peserta didik yangdimaksudkan itu telah diamanatkan dalam
kebijakan-kebijakan nasionalsebagai berikut:
1. Perubahan
keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan.
2. Tap MPR No.
IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004.
3. Undang-undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentangKewenangan
Pemerintah dan Daerah sebagai Daerah
Otonom, yang antara lain menyatakan pusat berkewenangan dalam menentukan:
kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok; penilaian nasional;dan kalender
pendidikan.
Atas dasar itulah maka Indonesia
memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman penyelenggaraan
pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
A.
KURIKULUM
BERBASIS KOMPETENSI
Kurikulum 2004 lebih populer dengan
sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan
reformasi diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah
otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan.j pendidikan
nasional.
KBK tidak lagi mempersoalkan proses
belajar, proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang
terpenting pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang
diharapkan.
Kompetensi mengandung beberapa aspek,
yaitu knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan interest. Dengan
mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, mengusai, dan
menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya.
Adapun kompentensi sendiri
diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik setelah lulus),
kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata pelajaran),
kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu topik/konsep), kompetensi
akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam menyelesaikan persoalan),
kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan beradaptasi dengan dunia kerja),
kompetensi kultural (adaptasi terhadap lingkungan dan budaya masyarakat
Indonesia), dan kompetensi temporal (memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki
siswa
Secara umum kompetensi diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi
dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar
mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum
sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002:3).
1. Kompetensi
Utama
Anderson
dan Krathwhol (2001:ii), Kompetensi Utama dapat dikelompok menjadi 4 (empat)
gugus, yaitu:
- factual
knowledge, menyangkut pengetahuan tentang fitur-fitur dasar pebelajar dalam
disiplin keilmuan dan dapat digunakan dalam memecahkan masalah. Jenis
kompetensi ini, yaitu: pengetahuan tentang terminologi, dan pengetahuan tentang
detil spesifik (specific details) serta fiturfitur dasar (basic elements).
- conceptual
knowledge, meliputi kompetensi yang menunjukkan pemahaman tata hubungan antar
fitur dasar dalam suatu struktur yang lebih luas dan yang memungkinkan
berfungsinya fitur-fitur tersebut. Termasuk ke dalam kompetensi ini adalah,
pengetahuan tentang klasifikasi dan kategori, pengetahuan tentang prinsi-prinsip
kerja dan generalisasinya, serta pengetahuan tentang teori, model, paradigma
dan struktur dasar.
- procedural
knowledge, meliputi pengetahuan dan pemahaman bagaimana melakukan sesuatu
(technical know how), metode inkuiri, dan kriteria dalam menggunakan
keterampilan, algotima, teknik, dan metode. Termasuk dalam kompetensi ini,
yaitu pengetahuan tentang keterampilan khusus (subject-specific skills) dan
perhitungan-perhitungan (algorithm), pengetahuan tentang teknik dan metode
khusus (subject-specific techniques and methods), serta pengetahuan tentang
kriteria penggunaan sebuah prosedur yang tepat.
- metacognitive
knowledge. merupakan kompetensi yang menyangkut tentang pengetahuan terhadap
kognisi secara umum dan kesadaran serta memahami kognisi diri sendiri.
Kompetensi ini meliputi 3 hal, yaitu: pengetahuan strategis, pengetahuan
tentang tugas-tugas kognitif, termasuk pengetahuan tentang kontekstualitas dan
kondisi khusus, dan pengetahuan tentang diri sendiri.
Ke-empat gugus kompetensi utama tersebut
perlu dijembatani dengan lima unsur pokok yang diamanatkan dalam Kepmen
045/U/2002, yaitu: Pengembangan kepribadian (MK), pengembangan keahlian dan
keterampilan (MKK), pengemabngan keahlian berkarya (MKB), pengembangan perilaku
berkarya (PPB), dan pengembangan berkehidupan bermasyarakat (PBB).
Beberapa keunggulan KBK dibandingkan
kurikulum 1994 adalah.
- KBK yang
dikedepankan Penguasaan materi Hasil dan kompetenasi Paradigma pembelajaran
versi UNESCO: learning to know,learning to do, learning to live together, dan
learning to be.
- Silabus
ditentukan secara seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses
pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
- Jumlah jam
pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran belum
bisa dikurangi.
- Metode
pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM
dan CTL,
- Sistem
penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan
keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian
berbasis kelas.
- KBK memiliki
empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian berbasis
kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum
berbasis sekolah (PKBS).
B.
KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara
yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai
tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang
diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor
22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang
dikeluarkan oleh BSNP.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang memuat:
1. Kerangka dasar
dan struktur kurikulum,
2. Beban belajar,
3. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
4. Kalender
pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang
ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah
memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan
KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari
Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian
diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi
dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan
yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi sekurang-kurangnya
model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut dikembangkan
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial
budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
1.
TUJUAN
DIADAKANNYA KTSP
- Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
- Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
- Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai. Mulyasa (2006: 22-23)
KTSP perlu diterapkan pada satuan
pendidikan berkaitan dengan tujuh hal berikut :
- Sekolah lebih
mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya.
- Sekolah lebih
mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan.
- Pengambilan
keputusan lebih baik dilakukan oleh sekolah karena sekolah sendiri yang paling
tahu yang terbaik bagi sekolah tersebut.
- Keterlibatan
warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat.
- Sekolah dapat
bertanggung jawab tentang mutu pendidikannya masing-masing.
- Sekolah dapat
melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
- Sekolah dapat
merespon aspirasi masyarakatdan lingkungan yang berubah secara cepat serta
mengakomodasikannya dengan KTSP.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan
KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa
(2006: 151-153) adalah sebagai berikut.
- Berpusat pada
potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan
terpadu.
- Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan
kebutuhan.
- Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan
kebutuhan hidup dan dunia kerja.
- Menyeluruh dan
berkesinambungan.
- Belajar
sepanjang hayat,
- Seimbang
antara kepentingan global, nasional, dan lokal.
2.
KOMPONEN KTSP
Secara garis besar, KTSP memiliki enam
komponen penting sebagai berikut.
a. Visi dan misi
satuan pendidikan
Visi
merupakan suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa
yang diyakini dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada
masa yang akan datang.
b. Tujuan
pendidikan satuan pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Kalender
pendidikan
Kalender
pendidikan untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan
kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
d. Struktur
muatan KTSP
Struktur
muatan KTSP terdiri atas.
·
Mata
pelajaran
·
Muatan
lokal
·
Kegiatan
pengembangan diri
·
Pengaturan
beban belajar
·
Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan
·
Pendidikan
kecakapan hidup
·
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
e. Silabus
Silabus
merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
C.
KURIKULUM 2013
(KURTILAS)
Makna manusia yang berkualitas,
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang
dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada
pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan
pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL
dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan
sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses
(implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus
mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di
masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum 2013 bertujuan untuk
mengarahkan peserta didik menjadi:
- Manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah;
- Manusia terdidik
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
- Warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan
nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum ini menekankan tentang
pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar
pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran
harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang
dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik kurikulum berbasis
kompetensi adalah:
- Isi atau
konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti
(KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
- Kompetensi
Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
- Kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata
pelajaran di kelas tertentu.
- Penekanan
kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan
pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh
banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi
kepedulian utama kurikulum.
- Kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik
atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau
“content-based curriculum”.
- Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
dan memperkaya antar mata pelajaran.
- Proses
pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang
memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana
pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif
dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.
Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
- Penilaian
hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan kurikulum didasarkan pada
prinsip-prinsip berikut:
- Kurikulum satuan
pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran.
- Standar
kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan,
dan program pendidikan.
- Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang
dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
- Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
- Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
perbedaan dalam kemampuan dan minat.
- Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya.
- Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni.
- Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan..
- Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Stategi Implementasi Kurikulum terdiri
atas:
1. Pelaksanaan
kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
·
Juli
2013: Kelas I, IV, VII, dan X
·
Juli
2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
·
Juli
2015: kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
2. Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
3. Pengembangan
buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
4. Pengembangan manajemen,
kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya
kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari – Desember
2013
5. Pendampingan
dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah
implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
REFERENSI
Badan Standar Nasional Pendidikan.
2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah. Jakarta:BSNP.
Departemen Pendidikan Nasional Republik
Indonesia. 2003. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.Jakarta: Depdiknas.
Hamalik, Oemar. 1990. Pengembangan
Kurikulum, Dasar-dasar dan Pengembangannya. Bandung: Mandar Maju
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
2012. Dokumen Kurikulum 2013. Jakarta: Depdiknas